Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022
Proses perdamaian, tersangka meminta maaf dan korban pun sudah memberikan permohonan maaf.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan jalur alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.
Setelah jadi tersangka penganiayaan juniornya di IPDN, Mantan Kabid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Deny Rolind Zabaran akhirnya berpelukan dengan orangt
Setelah jadi tersangka penganiayaan juniornya di IPDN, Mantan Kabid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Deny Rolind Zabaran akhirnya berpelukan dengan orangt